NEWS

Harga TBS Belum Sesuai Ketetapan Setelah Keran Ekspor CPO Dibuka

Harga TBS belum stabil walau keran ekspor telah dibuka.

Harga TBS Belum Sesuai Ketetapan Setelah Keran Ekspor CPO DibukaShutterstock/Lobsarts
by
23 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mencatat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani jatuh di bawah harga yang ditetapkan oleh dinas perkebunan. Rata-rata harga TBS untuk kelompok petani swadaya masih turun 35 persen dan petani bermitra/plasma turun 20 persen.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, harga rata-rata TBS kelompok petani swadaya saat ini berkisar Rp2.011 per kilogram dan di petani bermitra Rp2.548 per kilogram. Sedangkan harga rata-rata ditetapkan oleh dinas perkebunan yakni Rp3.412 per kilogram.

“Masih belum tercapainya harga ditetapkan Dinas Perkebunan terhadap diterima petani ini akibat masih adanya dari beberapa pabrik tidak menyerap TBS petani," kata Gulat melalui pesan singkat, Senin (23/5).

Gulat menekankan tidak ada lagi alasan pabrik mengurangi pembelian TBS karena tidak ada ekspor. Menurutnya permasalahan ini seharusnya sudah selesai usai pemerintah mencabut larangan ekspor minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada Senin (23/5).

“Kami minta pabrik ikuti tata cara penetapan harga dinas perkebunan," kata Gulat.

Belum ada skema DMO dan DPO baru

Di sisi lain, Gulat melihat belum stabilnya harga TBS di tingkat petani lantaran para eksportir sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masih ragu untuk mengambil keputusan. Ini setelah pemerintah mewacanakan kembali pemenuhan kebutuhan domestik.

"Tentu ini menjadi pertanyaan bagi stakeholder sawit. Karena Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto tidak dengan rinci menjelaskan tata cara pelaksanaan DMO tersebut. Apalagi DMO dan DPO pernah gagal sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberlakuan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

Alasan pemberlakuan DMO dan DPO

Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU.

Related Topics