NEWS

Indonesia Layangkan Banding Usai Kalah Gugatan Nikel ke WTO

Indonesia kalah gugatan nikel WTO pada 17 Oktober 2022.

Indonesia Layangkan Banding Usai Kalah Gugatan Nikel ke WTOShutterstock/AlexLMX
14 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik melanggar ketentuan perdagangan internasional.

Banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa itu telah disampaikan ke WTO sejak 30 November 2022. Lalu, banding ini diumumkan kepada seluruh anggota WTO pada 12 Desember 2022 seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.

“Indonesia dengan ini memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa [Dispute Settlement Body/DSB] atas keputusannya untuk mengajukan banding atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resminya dikutip Rabu (14/12). 

Upaya banding menjadi pembelaan lanjutan pemerintah Indonesia atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.

Proses banding dipastikan berjalan lambat lantaran kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat ini.

Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antarnegara lantaran kekosongan hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.
 

Kronologi gugatan Uni Eropa terhadap nikel Indonesia

Uni Eropa mengajukan gugatannya di WTO pada November 2019. Dalam ringkasan gugatan WTO, sengketa ini menyangkut pengenaan dua tindakan yang diklaim Uni Eropa mencegah ekspor bijih nikel oleh Indonesia. Uni Eropa menentang (a) larangan ekspor bijih nikel dan; (b) persyaratan pemrosesan dalam negeri untuk semua bijih nikel. 

Larangan ekspor nikel mentah resmi dimulai Januari 2021, diklaim pemerintah Indonesia berdampak positif setelah melihat peningkatan investasi pertambangan dan ekspor produk turunan nikel. 

Uni Eropa menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan Pasal XI:1 (GATT) 1994. Padahal, menurut Indonesia, larangan ekspor dan pemrosesan dalam negeri dikecualikan dari kewajiban dalam Pasal XI:1. Sebab, keduanya merupakan larangan atau pembatasan ekspor yang diterapkan sementara untuk mencegah kekurangan kritis suatu produk penting bagi Indonesia dalam waktu dekat.

Sebagai alternatif, Indonesia juga berpendapat bahwa tindakan tersebut dibenarkan berdasarkan Pasal XX(d) GATT 1994.

Dalam analisis Panel WTO, Indonesia dinilai telah gagal menunjukkan bahwa larangan ekspor dan produksi dalam negeri termasuk dalam ruang lingkup Pasal XX(d) sebagai langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang atau peraturan Indonesia yang tidak bertentangan dengan aturan GATT 1994.

Berdasarkan temuan tersebut, Panel WTO merekomendasikan agar Indonesia menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994.

Related Topics