NEWS

Kadin Segera Jatuhkan Sanksi bagi Peserta Munaslub Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melaporkan hasil investigasi.

Kadin Segera Jatuhkan Sanksi bagi Peserta Munaslub IlegalKuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva (tengah) saat konferensi pers hasil investigas terkait munaslub ilegal di Jakarta, Selasa (17/9). (Dok. Kadin)
17 September 2024

Fortune Recap

  • Dewan Pengurus Kadin Indonesia melakukan kajian legalitas dan investigasi terhadap pelanggaran Munaslub di Jakarta.
  • Kuasa Hukum Kadin menyatakan Munaslub ilegal karena melanggar UU Kadin, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dewan Pengurus KADIN Indonesia telah melakukan kajian legalitas serta investigasi terhadap potensi pelanggaran oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus, dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9), di Jakarta.

Sehubungan dengan itu, Dewan Pengurus Kadin telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menyimpulkan bahwa Munaslub itu tidak sah dan ilegal karena menyalahi UU No.1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) No.18/2022 tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.

“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” kata dia saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/9).

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk melakukan perbaikan.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggungjawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.