Kadin Segera Jatuhkan Sanksi bagi Peserta Munaslub Ilegal
Dewan Pengurus Kadin melaporkan hasil investigasi.
Fortune Recap
- Dewan Pengurus Kadin Indonesia melakukan kajian legalitas dan investigasi terhadap pelanggaran Munaslub di Jakarta.
- Kuasa Hukum Kadin menyatakan Munaslub ilegal karena melanggar UU Kadin, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Dewan Pengurus KADIN Indonesia telah melakukan kajian legalitas serta investigasi terhadap potensi pelanggaran oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus, dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9), di Jakarta.
Sehubungan dengan itu, Dewan Pengurus Kadin telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menyimpulkan bahwa Munaslub itu tidak sah dan ilegal karena menyalahi UU No.1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) No.18/2022 tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” kata dia saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/9).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk melakukan perbaikan.
“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggungjawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.
Cabut keanggotaan yang terlibat Munaslub
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB.
“Klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. Namun kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub,” ujar Dhaniswara.
Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” kata Dhaniswara.