NEWS

Kejagung dan BPKP Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Kelapa Sawit

Mulai hari ini tim gabungan telah melakukan koordinasi.

Kejagung dan BPKP Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Kelapa SawitKepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan paparan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
by
27 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Nantinya kedua belah pihak akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangannya, Senin (27/6).

Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan di BPKP (27/06) dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya pembenahan tata kelola industri sawit. Instruksi ini pun telah dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Penyelidikan masih berlangsung

Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Saat ini pun lembaga tersebut terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan. Kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu," katanya.

Ada perusahaan sawit di Singapura

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu dengan Kepala BPKP di kantornya, Jakarta, Rabu (15/6). (Dok. Istimewa)

Related Topics