NEWS

Kejagung Tahan Eks GM Antam atas Korupsi Emas Budi Said, Ini Perannya

Antam mengalami kerugian 1.136 kilogram emas.

Kejagung Tahan Eks GM Antam atas Korupsi Emas Budi Said, Ini PerannyaKapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi (keempat kanan) memberikan keterangan terkait kasus korupsi emas Antam kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1). ANTARA FOTO/Sultho
02 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jasa Agung Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/2).

Pada 2018, AHA selaku General Manager Antam pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan BS. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas yang akan dilakukan di luar dari mekanisme yang seharusnya.

Hal tersebut dimaksud untuk memutus pola kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia.

“Termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam,” ujar Kuntadi.

Memanipulasi laporan stok emas

Bahkan, AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Kemudian transaksi dilakukan di luar mekanisme yang ada. Selain itu, AHA juga membuat rekayasa laporan demi menutupi kekurangan stok di butik Surabaya 1.

“Akibat dari perbuatan tersebut, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram atau setara dengan Rp1,266 triliun,” ujar Kuntadi.

Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada Kamis (18/1).

Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.

Mereka telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said. 

Related Topics