NEWS

Kemenperin Minta Kelonggaran Angkutan AMDK Selama Musim Mudik

Guna mencegah kelangkaan kebutuhan masyarakat.

Kemenperin Minta Kelonggaran Angkutan AMDK Selama Musim MudikShutterstock/Alba_alioth
13 April 2023

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta relaksasi terhadap angkutan barang untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK) selama musim mudik Lebaran tahun ini demi mencegah kelangkaan selama Idulfitri. 

"Kemarin yang agak dikhawatirkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4).

Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Pangan Polri untuk mengantisipasi kelangkaan AMDK karena pembatasan angkutan logistik tersebut.

“Untuk pengangkutan di tempat-tempat padat itu diusahakan dua sumbu, atau sekitar 14 ton dan juga memang sudah diusulkan untuk dilakukan relaksasi agar bisa menggunakan tiga sumbu," kata Putu.

Usaha pemerintah amankan pasokan kebutuhan masyarakat

Pada saat bersamaan, Kemenperin telah menunjuk penanggung jawab untuk menangani keluhan atau masalah yang kemungkinan akan terjadi di lapangan atas pembatasan tersebut.

Menurutnya, perusahaan maupun asosiasi dapat menghubungi Direktur Hasil Makanan dan Hasil Laut apabila menemukan masalah untuk pangan dan pakan. Sedangkan minuman dengan Direktur Minuman Penyegar. "Kami juga koordinasi dengan LO Satgas Pangan. Itu juga nanti akan mengoordinasikan ke lalu lintas dan juga dengan (Ditjen) Perhubungan Darat," katanya.

Putu memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal pasokan dan distribusi pangan selama Lebaran mendatang. Pemerintah akan terus berusaha mengamankan ketersediaan pasokan barang kebutuhan masyarakat.

"Jangan sampai nanti masalah angkutan jadi kendala dalam kita memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Aturan pembatasan kendaraan saat musim mudik

Sebelumnya, Kemenhub telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu:

  • mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
  • mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
  • mobil barang dengan kereta tempelan;
  • mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  • mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai 17 April 2023 pukul 16.00 hingga 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik periode satu berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Arus balik periode dua berlaku mulai 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai).

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Lalu, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.