NEWS

KPPU Dalami 8 Pemain Besar Minyak Goreng atas Dugaan Kartel

KPPU menduga ada persekongkolan terkait pengendalian harga.

KPPU Dalami 8 Pemain Besar Minyak Goreng atas Dugaan KartelDirektur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat memberikan keterangan penemuan alat bukti dugaan kartel minyak goreng di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Fortune Indonesia/Eko Wahyudi
by
30 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengamati delapan produsen pasar minyak goreng berkaitan dengan dugaan kartel atau penetapan harga. Produsen ini menguasai 70 persen pasar minyak goreng kelapa sawit secara nasional.

“Kami tunggu dan lihat apakah bukti-bukti yang ada menguatkan perilaku dari produsen melakukan pelanggaran undang-undang (persaingan usaha),” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Dia tak mengungkapkan identitas 8 pemain tersebut. 

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, Gopprera menyebut, para produsen sengaja mengadakan pertemuan setelah harga acuan crude palm oil (CPO) naik pada akhir 2021. Dia menduga pertemuan tersebut juga membahas penentuan harga minyak goreng. Pertemuan juga dilakukan bersama pelaku usaha ritel dan distributor minyak goreng.

Banyak aspek akan dicermati KPPU

Gopprera mengatakan KPPU akan melihat apakah dalam pertemuan tersebut para produsen membicarakan mengenai persoalan harga dan distribusi barang. Kemudian, KPPU bakal mencermati perubahan perilaku yang berdampak terhadap produk minyak goreng setelah pertemuan digelar.

Selain itu, KPPU akan mengamati kewajaran pendapatan perusahaan saat harga minyak goreng naik mengacu pada laporan keuangannya. Dari kacamata ekonomi, KPPU bakal membandingkan peningkatan pendapatan perusahaan dengan kenaikan kebutuhan produksi akibat melonjaknya harga acuan CPO.

“Namun perlu kehati-hatian dalam melihat laporan keuangan karena laporan perusahaan terbuka yang sudah disampaikan ke publik biasanya adalah laporan konsolidasi, dan kami tahu harga CPO cukup tinggi,” ujarnya.

Rekomendasi telah sampai ke Jokowi

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait polemik minyak goreng kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Untuk jangka pendek, KPPU merekomendasikan, bahwa pengambil kebijakan dinilai perlu memperkuat pengendalian stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) – Domestic Price Obligation (DPO). Hal itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa langkah seperti memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan CPO, sampai dengan pengguna CPO. 

“Untuk itu, diperlukan proses pelacakan untuk tiap tahap jalur distribusi CPO tersebut,” kata Mulyawan di kantornya, Selasa (29/3).

Menurutnya, pemerintah dinilai perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng di level produsen, distributor, agen, dan pedagang eceran. Dalam hal ini, pemerintah juga dinilai perlu melakukan pelacakan tiap jalur distribusi.

Kemudian, informasi dari proses pelacakan itu dapat menjadi informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan serta stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit untuk pelaku usaha yang membutuhkan CPO dalam proses produksi. Informasi yang sama juga berlaku bagi cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran.

“Pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer,” kata Mulyawan.

Selanjutnya, pemerintah juga dinilai perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten. Sebaliknya, perlu ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebijakan DMO-DPO.

Adapun rekomendasi jangka menengah dan panjang yang diberikan KPPU ialah dorongan pemberian insentif guna mendorong hadirnya produsen minyak goreng baru skala kecil dan menengah. Upaya tersebut utamanya menyasar daerah yang tidak terdapat produsen minyak goreng guna memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut. Lalu pemerintah juga dinilai perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi. Tujuannya, kata Mulyawan, ialah mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.
 

Related Topics