NEWS

Mendag Sita Produk Hewan Olahan Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar

Produk impor susu yang disita mencapai 2.735,3 ton.

Mendag Sita Produk Hewan Olahan Impor Tak Berizin Senilai Rp120 MiliarMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat Sosialisasi Indonesia Retail Summit 2022 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (14/7). (Antara FOTO/ M Risyal Hidayat).
by
15 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita produk hewan olahan asal impor, berupa susu skim bubuk, keju, whey protein, dan sejenisnya, sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar. Tindakan pengamanan ini dilakukan karena barang impor itu tak berizin.

Zulkifli menjelaskan pengamanan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berdasarkan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9).

Dari pengawasan ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," katanya dikutip siaran pers, Rabu (14/9).

Perketat pengaawasan impor

Kendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022, Zulkifli menjelaskan mekanisme pengawasan post border dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. 

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Mekanisme post border ini menurut Zulhas bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor.

"Konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. 

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” ujar Veri.

Related Topics