Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Terkait Kasus Ekspor CPO
Empat orang diperiksa Kejaksaan terkait ekspor CPO.

08 July 2022
Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022. Hari ini tim penyidik memeriksa empat saksi, salah satunya Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian berinisial SM.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Selain SM, Kejagung juga memeriksa R selaku Manager Affair PT Musim Mas, TH selaku Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan LAN selaku Manager Ekspor Impor pada PT Megasurya Mas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujarnya.
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Telah ditetapkan lima tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus.
Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang ditetapkan tersangka selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) di Kemendag. Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan staf ahli menteri, yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan penerima PE.
Tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.
M. Lutfi sempat diperiksa selama 12 jam

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, sempat diperiksa oleh penyidik Diktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (22/6) selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.10 WIB hingga 21.11 WIB.
Seusai diperiksa, Lutfi enggan memberi pernyataan terkait dengan hasil pemeriksaan. Kejagung memeriksa Lutfi guna mengetahui latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, Peraturan yang menyangkut harga eceran terendah, kemudian ketentuan ekspor, dan kebijakan DMO.
Kejagung menilai Lutfi telah kooperatif saat diperiksa. Dipastikan Lutfi telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.