NEWS

Ribuan Izin Usaha Tambang Resmi Dicabut 10 Januari

IUP yang dicabut mencapai 40 persen dari total yang ada.

Ribuan Izin Usaha Tambang Resmi Dicabut 10 JanuariDok. Istimewa
by
07 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku efektif pada 10 Januari 2022. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kepentingan tersebut.

“Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada. Tapi, aturan harus kita tegakkan. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/1).

Pencabutan IUP merupakan  keputusan Presiden Joko Widodo. Landasannya pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang tata kelola sumber daya alam, dan pasal 33 ayat 3 UUD yang sama. 

“Atas dasar dua poin tersebut, maka kemudian pemerintah lakukan peninjauan dan kajian mendalam terhadap izin yang tidak beroperasi,” ujarnya.

IUP yang dicabut capai 40 persen

Bahlil mengungkapkan, total IUP yang terdaftar 5.490. Jika mengacu pencabutan izin oleh Jokowi kemarin, persentasenya daftarnya mencapai 40 persen.

Hal itu, kata Bahlil, menjadi suatu yang sia-sia. “Bagaimana negara kita mau maju. Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa didorong cepat,” ujarnya.

Rincian IUP yang dicabut pemerintah

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, (7/1), pencabutan diarahkan pada "1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektare".

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar di Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektare yang izin usahanya juga dicabut tersebar di Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatra Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara".

Related Topics