NEWS

RI, Malaysia dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas UU Anti Deforestasi

Gugus Tugas dibentuk untuk mencari solusi implementasi EUDR.

RI, Malaysia dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas UU Anti DeforestasiPertemuan pertama Gugus Tugas UU Anti-Deforestasi di Jakarta pada Jumat (4/8). (Dok. Istimewa)
by
07 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Republik Indonesia (RI), Malaysia, dan Uni Eropa sepakat untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) on European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-undang Anti Deforestasi.

Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR .

“Ini untuk mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, dalam keterangannya, Senin (7/8).

Sebelumnya telah dilakukan pertemuan pertama Gugus Tugas UU Anti-Deforestasi di Jakarta pada Jumat (4/8). Pertemuan tersebut diadakan untuk mencapai pemahaman bersama di antara negara produsen dan konsumen.

Pertemuan ini difasilitasi oleh Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk menyepakati kerangka acuan (TOR) yang mencakup isu-isu seperti keterlibatan petani kecil dalam rantai pasok, skema sertifikasi nasional yang relevan, data ilmiah tentang deforestasi, dan degradasi hutan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas (MPC) Malaysia, YBhg. Dato' Mad Zaidi bin Mohd Karli, menekankan kerja sama merupakan jalan keluar dan solusi yang dapat diinspirasi melalui praktik terbaik pada masing-masing komoditas.

Rugikan perdagangan Indonesia

Aturan ini memang dinilai diskriminatif oleh Indonesia. Menteri Pedagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan akibat kebijakan UU Anti-Deforestasi, sekitar US$6,7 miliar nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa berpotensi terhambat.

“Jadi UU Deforestasi ini akan sangat mengganggu kita, walaupun memang belum sekarang berlaku. Kan ada tahapan-tahapannya ya sampai 2025, tapi kan tahun 2025 sudah sebentar lagi," kata Zulkifli dalam diskusi Dampak UU Deforestasi yang disiarkan secara virtual, Senin (1/8).

Selain itu, UU Anti-Deforestasi secara langsung akan merugikan sebanyak 8 juta petani kopi, sawit, karet, kakako, kayu dan produk turunannya di Indonesia.

Zulkifli juga menyebut UU Anti-Deforestasi ini bersifat diskriminatif. Melalui UU ini, Uni Eropa dapat langsung memasukan negara-negara yang dianggap memiliki risiko tinggi deforestasi.  

"Jadi kalau Indonesia masuk ke daftar high risk mereka, kita bisa langsung di blacklist. Ini menciptakan hambatan perdagangan," kata Zulkifli.

Dengan demikian, pemerintah tidak tinggal diam dan menentukan sikap atas implementasi UU Anti-Deforestasi.

Gambaran UU Anti-Deforestasi

Uni Eropa resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti-Deforestasi pada 16 Mei 2023. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti-Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet.

UU Anti-Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil penggundulan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.

Selain itu, UU Anti-Deforestasi Uni Eropa akan menjadi langkah progresif keterbukaan informasi bahwa produk yang masuk Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan.

Deforestasi adalah proses penghilangan atau pengurangan luas hutan secara signifikan. Ini terjadi ketika hutan yang ada ditebangi atau dihapus secara permanen, baik untuk penebangan kayu komersial, pembukaan lahan pertanian, pertambangan, infrastruktur, maupun kegiatan manusia lainnya. Deforestasi dapat menghasilkan perubahan ekosistem, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati, peningkatan emisi gas rumah kaca, dan kerusakan lingkungan secara keseluruhan.


 

Related Topics