NEWS

Tarif Ojol Baru Berlaku 10 September, dan Bus AKAP Naik 30 Persen

Kemenhub umumkan kenaikan tarif ojol dan AKAP akibat BBM.

Tarif Ojol Baru Berlaku 10 September, dan Bus AKAP Naik 30 PersenSejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang membawa pemudik menunggu jadwal keberangkatan di Terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/4). (ANTARAFOTO/Irwansyah Putra)
by
07 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) dan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi pada Rabu (7/9). Pemerintah menyebut penyesuaian tarif ini perlu dilakukan karena ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojek online, dan tarif AKAP dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Tarif bus belum naik sejak 2016

Hendro mengatakan tarif bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan sejak 2016. Dengan begitu, pemerintah perlu menyesuaikan tarif tersebut sebagai dampak kenaikan harga BBM. 

Harga Solar subsidi mengalami kenaikan 32 persen dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. 

“Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer," kata Hendro.

Hendro menjabarkan kenaikan tarif batas bawah dan atas di Wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Tarif batas atas yang semula Rp155 per penumpang per kilometer jadi Rp207 atau naik 33,5 persen. Kemudian untuk batas bawahnya, jadi Rp128 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp95 pada 2016 atau sekitar 34,7 persen.

Sedangkan untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas jadi Rp227 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp172 atau sekitar 31,9 persen. Lalu untuk tarif batas bawah di Wilayah II jadi Rp142 per penumpang per kilometer, naik dari Rp106 naik atau sekitar 33,9 persen.

Hendro menjelaskan terdapat dua jenis komponen dalam menghitung tarif ekonomi bus AKAP, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Ia mencontohkan beberapa komponen biaya langsung adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan biaya GPS.

Tarif sewa aplikasi ojek online diturunkan

Shutterstock/Ardito Kurniawan

Related Topics