Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, akan membuat omnibus law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Erick menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 terlalu banyak.
"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang. InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen. Jadi, omnibus law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen," ujar Erick dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Tidak saja menyederhakankan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti.
Melalui RUU BUMN, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN, katanya.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN. Salah satunya, bagaimana kalau BUMN memberikan dividen. Tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak, nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ujar Erick.