Jakarta, FORTUNE - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Indonesia tak akan mengekspor listrik dari energi baru terbarukan (EBT) ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengutamakan kebutuhan domestik mengingat bauran EBT dalam sistem kelistrikan nasional masih 11,7 persen.
Nantinya, kata Erick, larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita antiasing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).
Menurut Erick, keputusan pemerintah untuk melarang ekspor setrum EBT merupakan kebijakan yang lumrah karena tiap negara memiliki target tersendiri dalam transisi energi. Apalagi pemerintah kini aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.
"Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum ke luar negeri, itu mah sah-sah saja," ujar Erick.