NEWS

Beli BBM Subsidi Akan Diwajibkan Pakai Aplikasi MyPertamina

Pemerintah revisi Perpres untuk atur penyaluran BBM subsidi.

Beli BBM Subsidi Akan Diwajibkan Pakai Aplikasi MyPertaminaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

by Hendra Friana

02 June 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih menggodok skema penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang dijual PT Pertamina (Persero) agar lebih tepat sasaran. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan rencananya Holding BUMN Migas tersebut akan memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Jadi nanti (konsumen) registrasi dulu. Layanan digital MyPertamina akan mengatur siapa yang boleh mengkonsumsi, bisa juga untuk mengatur berapa yang boleh dibeli persekali transaksi per hari," ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Kamis (2/6).

Menurut Saleh, skema pembatasan konsumsi BBM tersebut akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Solar dan Pertalite yang merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT), syarat dan kriteria konsumen yang berhak membelinya telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Namun, Perpres tersebut kini tengah direvisi oleh pemerintah untuk mengatur ulang skema penyaluran serta golongan masyarakat yang berhak mengkonsumsinya.

"Konsumen yang berhak menerima JBT sudah diatur di Perpres 191, nah Perpres tersebut sekarang sedang dalam tahap revisi," jelas Saleh.

Meski demikian, tutur Saleh, aturan baru tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diimplementasikan. Terkait revisi Perpres yang tengah digodok pemerintah, ia juga masih enggan mengungkap kapan aturan tersebut ditargetkan rampung. "Nanti kita lihat dulu perkembangannya," imbuhnya.

Perpres disiapkan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan pemerintah bakal segera mengatur tata cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan terkait penunjukan teknis pembelian BBM tersebut akan menyasar jenis Pertalite dan Solar agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Selain mekanisme pembelian, beleid tersebut juga akan merumuskan formula penyesuaian harga BBM di tengah fluktuasi minyak dunia serta peralihan konsumen dari BBM subsidi ke BBM non-subsidi akibat disparitas harga.

"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujarnya dalam acara CNBC Energy Corner, Senin (30/5). 

Sebagai informasi, saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter. Djoko mengungkapkan salah satu penyebab melebarnya disparitas BBM subsidi dengan harga pasar itu adalah perang Ukraina dengan Rusia. 

Di dalam negeri harga minyak dunia terkhusus gasoline telah mengerek harga Pertamax dari level Rp9 ribuan menjadi Rp12.500 per liter.

Namun, lantaran hingga saat ini pemerintah belum menaikkan harga Pertalite, konsumen Pertamax beralih menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite.

Situasi itu yang membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus melakukan impor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.

"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," kata Djoko.