NEWS

Beri Sertifikat Badan Hukum ke Bumdes, Jokowi: Hati-hati Dana Desa

Anggaran dana desa terus meningkat sejak 2015.

Beri Sertifikat Badan Hukum ke Bumdes, Jokowi: Hati-hati Dana DesaPresiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Milad ke-109 Muhammadiyah secara daring dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/11/2021)

by Hendra Friana

23 December 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Jokowi mengingatkan berbagai pihak agar pengelolaan dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah pusat sejak 2015  dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, jumlahnya cukup besar dan terus meningkat dari tahun ke tahun hingga mencapai Rp400,1 triliun.

Pada 2015 dana desa yang dikucurkan mencapai sebesar Rp20,8 triliun, sementara 2016 sebesar Rp46,7 triliun, 2017 senilai Rp59,8 triliun, 2018 sejumlah Rp59,8 trilun, 2019 sebesar Rp69,8 triliun, 2020 sejumlah Rp71,1 triliun, dan terakhir mencapai Rp72 triliun di tahun ini.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa tahun 2021 yang juga dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan pejabat terkait lainnya.

"Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Sekali lagi Rp400,1 triliun. Gede sekali. Begitu salah sasaran, begitu tata kelola tidak baik, bisa lari kemana-mana ini," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (22/11).

Jokowi juga menegaskan sejak 2014 pemerintah telah berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan. Menurutnya, pembangunan juga tidak hanya menyangkut infrastruktur bernilai investasi besar melainkan juga berbagai saran-prasarana di pelosok-pelosok desa.

Kepala negara juga menunjukkan beberapa data yang menggambarkan hadirnya pembangunan infrastruktur di desa-desa. Misalnya, jalan desa yang sudah dibangun sepanjang 227 ribu kilometer, embung-embung kecil sebanyak 4.500 unit, irigasi sebanyak 71 ribu unit, jembatan sepanjang 1,3 juta meter, pasar desa sebanyak 10.300 unit, BumDes juga telah mencapai 57.200 unit.

"Membangun dari desa bukan Jawa-sentris tapi Indonesia-sentris, yang kita bangun bukan hanya yang gede-gede saja, yang besar-besar saja, jalan tol misalnya, pelabuhan, atau airport atau bandara bukan itu saja tapi juga jalan-jalan di kampung, jalan-jalan di desa, embung-embung di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa-desa," ungkap Presiden.

Ada pula pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup seperti peningkatan fasilitas air bersih sepanjang 1,2 juta kilometer, pembangunan posyandu sebanyak 38 ribu unit, polindes sebesar 12 ribu unit, drainase sepanjang 38 juta meter, sumur sebanyak 5.900 unit, pembangunan tambahan PADU sebanyak 56 ribu unit.

"Fasilitas olahraga, MCK semua dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa terbangun dan yang sangat drastis adalah kenaikan dari BumDesa naik 600 persen tepatnya 600,6 persen dari 2018 sebanyak 8.100 unit melompat menjadi 57.200 BumDes," ungkap Presiden.

Tingkatkan Kualitas

Meski demikian, Jokowi meminta agar pemerintah dan masyarakat desa tidak terpaku pada jumlah BumDes saja, melainkan meningkat standar kualitas kegiatan di dalamnya dan memastikan agar manfaatnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang, BumDes Desa Sukamakmur hanya itu saja, tapi kegiatannya gak ada. kualitas kegiatan tidak jelas, ini yang ingin kita semuanya bekerja betul-betul memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kita," tegas Presiden.

Selain itu, Jokowi juga menyebut Bumdes dan BumDesa bersama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat.

Sekedar informasi, BUMDes memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Ia ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara berdasarkan jenisnya, BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama. BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Karena BUMDes Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah maka pendirian BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.

"Jangan sampai justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada misalnya di desa ada toko-toko kecil 5-10 toko, BumDes bikin toko yang lebih gede jadi yang 10 mati yang ini hidup yang gede ini, bukan itu saudara-saudara. BumDes ini harus memicu dari toko yang 10 jadi 20 toko, yang 10 jadi menengah atau besar, tugas-tugas itu yang kita inginkan bukan mematikan yang sudah ada," jelas Presiden.