NEWS

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Klaim saldo JHT, JKK, JP, dan JK BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan Saldo BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
26 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Banyak sekali para pekerja yang tidak tahu bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Tiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengklaim atau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencarian tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline. Tentunya dengan sejumlah persyaratan dan kriteria yang wajib dipenuhi. Lantas bagaimana caranya? Berikut merupakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online kepada para pesertanya. Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pengajuan klaim dilakukan yakni mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) baik melalui penetapan pengaduan hubungan industri, karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, atau karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen), atau telah meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Jika kriteria tersebut telah terpenuhi pekerja dapat mengajukan klaim melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Layanan ini dirilis sejak 23 Maret 2020 oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona.

Dalam pengajuan, peserta tinggal mengunggah dokumen melalui situs web dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO). Untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean, petugas tersebut juga dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan. 

Adapun dokumen yang perlu diunggah antara lain: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; E-KTP; Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif; Kartu Keluarga (KK).

Foto diri terbaru (tampak depan); dan formulir pengajuan JHT yang dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dokumen lainnya adalah surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta dan Kartu NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta). Jika dokumen tersebut sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan.

Selain melalui kanal online, peserta juga dapat melakukan pencairan atau klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun nonweb pada kantor cabang. 

Kriteria dan dokumen yang harus dipenuhi peserta juga sama. Yang berbeda adalah langkah yang dilakukan dalam mendaftar yakni memindai QR Code yang tersedia di kantor cabang serta mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal lalu diminta mengunggah dokumen persyaratan. 

Setelahnya, peserta akan diminta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean dan proses berlanjut hingga tahap wawancara selesai. Jika pengajuan diterima, manfaat JHT akan langsung dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Di luar itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan lewat bank yang bekerja sama dengan BPJST Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim melalui metode ini bisa dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau bank kerja sama terdekat. 

Langkah-langkah yang harus diikuti antara lain datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 -15.30 pada hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).

Kemudian, menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukkan berkas asli. Setelahnya, petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara. setelah Proses pengajuan selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Jaminan Pensiun

Untuk pencairan atau klaim jaminan pensiun, peserta hanya dapat melakukannya melalui kantor cabang. Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim dengan kriteria, antara lain: mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik di kantor cabang. 

Kendati demikian, dokumen klaim yang wajib diisi berbeda tergantung kondisi peserta yang melakukan pencarian. BPJS kesehatan sendiri membagi kondisi tersebut ke dalam lima kategori sebagai berikut.

1. Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen antara lain Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap; melampirkan kartu peserta, E-KTP, Kartu Keluarga, bukti pemotongan PPh 21, dan buku tabungan atas nama peserta baik asli maupun fotocopy; serta Form 1721-A1 bulan terakhir dari perusahaan

Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Cacat Tetap

Untuk peserta yang masuk kategori ini, dokumen yang wajib dilampirkan sama seperti kategori usia pensiun. Namun terdapat tambahan dokumen yakni surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap, serta surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan baik asli maupun fotocopy. 

3. Janda atau Duda

Jika pencairan dilakukan oleh istri/suami peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal, dokumen tambahan yang wajib dibawa adalah akta kematian dengan dan surat keterangan ahli waris berupa surat pernyataan ahli waris, akta notaris atau surat keterangan hak waris dari BHP yang disahkan pejabat yang berwenang. Keduanya diberikan baik asli maupun fotocopy.

4. Anak

Sementara jika pencairan dilakukan oleh anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dokumen tambahan yang wajib dilampirkan antara lain: akta kematian, surat keterangan ahli waris yang disahkan pejabat berwenang, Surat keterangan wali anak apabila usia anak masih di bawah 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri, serta E-KTP wali anak. Dokumen-dokumen tersebut disampaikan baik asli maupun fotocopy.

5. Orang Tua

Terakhir, jika pencairan dilakukan oleh orang tua dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, dokumen tambahan yang harus dilampirkan adalah akta kematian serta surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh pejabat berwenang baik asli maupun fotocopy.

Related Topics