NEWS

Diliburkan Tanpa Gaji, Karyawan Susi Air Bakal Gugat Susi Pudjiastuti

Gugatan disebabkan kebijakan cuti di luar tanggungan.

Diliburkan Tanpa Gaji, Karyawan Susi Air Bakal Gugat Susi PudjiastutiPesawat perintis dari maskapai Susi Air tiba di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022). (dok.Antarafoto/Budi Chandra Setya)
17 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air berencana menggugat Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung akibat kebijakan cuti di luar tanggungan.

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap sebagian besar karyawan setelah pihak manajemen mengeluarkan surat Nomor 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 bertitimangsa 30 April 2020. Dalam rencana gugatan tersebut,  para karyawan juga menunjuk LBH Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021.

"Rencana (gugatan) ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung. Terkait permasalahan ini, LBH Konsumen Jakarta juga akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni kepada Fortune Indonesia, Senin (17/1).

Menurut Zentoni, pokok persoalan yang harus diselesaikan adalah adalah kebijakan manajemen Susi Air mencutikan sebagian besar karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave).

Pasalnya, tak jelas pula sampai kapan cuti tersebut bakal diberlakukan. Yang terang, perusahaan mengatakan akan memanggil kembali karyawan untuk bekerja ketika situasi normal dan operasioanal dapat kembali berjalan.

"Terang saja surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air," ujarnya.

Kehilangan Pendapatan

Hingga tulisan ini dinaikkan, Susi Pudjiastuti belum menjawab pertanyaan dan permintaan konfirmasi yang diajukan Fortune Indonesia. Namun sebelumnya, dalam unggahan di akun twitter pribadinya, Susi mengakui bahwa perusahaan penerbangannya harus merumahkan dan melakukan PHK karyawan akibat kondisi pandemi COvid-19.

"Kami pun sama harus merumahkan & mem PHK karyawan.. karena situasi memang tidak memungkinkan," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya, pada 4 Juni 2020, dua bulan setelah kebijakan cuti karyawan diberlakukan.

Saat itu, Susi berdalih PHK harus dilakukan karena 99 persen penerbangan Susi Air dihentikan akibat pandemi Covid-19 dan tersisa 1 persen untuk penerbangan perintis. "Susi air hampir 99 persen penerbangannya pun berhenti. Semua terkena dampak. Sebagian ya," ungkap Susi.

Susi juga sempat mengeluhkan pendapatan perusahaan yang anjlok akibat penerbangan perintis yang dihentikan hingga 95 persen lantaran bandara-bandara tujuan ditutup dan dibatasi operasionalnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terlebih, penerbangan kargo, yang menjadi andalannya juga ikut terpukul. "Susi Air contohnya perusahaan yang saya punya, dalam 1 bulan kehilangan 98 persen dari penerbangan. How can we go back to 30 persen aja belum terbayang," kata Susi dalam konferensi pers pada 24 April 2020.

Related Topics