NEWS

Disebut "Main Upeti Izin Tambang", Bahlil Seret Tempo ke Dewan Pers

Bahlil nilai laporan Tempo mengarah tudingan dan fitnah.

Disebut "Main Upeti Izin Tambang", Bahlil Seret Tempo ke Dewan PersMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, Minggu (17/9). (Dok. BKPM)
04 March 2024

Fortune Recap

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan Tempo ke Dewan Pers atas laporan investigasinya.
Bahlil juga mengadukan konten podcast Bocor Alus Politik (BAP) kepada Dewan Pers terkait isi laporan investigasi di Majalah Tempo.
Tina Talisa dan Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mewakili Bahlil menemui Dewan Pers untuk menyampaikan keluhan terhadap karya jurnalistik Tempo yang dinilai tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan majalah Tempo ke Dewan Pers atas laporan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".

Laporan tersebut menuding Bahlil terlibat dalam dugaan permintaan imbalan atas penghidupan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil juga mengadukan konten siniar Bocor Alus Politik (BAP) kepada Dewan Pers. Siniar yang ditayangkan pada kanal YouTube tempo.co tersebut ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan mengulas isi laporan investigasi “Main Upeti Izin Tambang" di majalah Tempo.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, ujar Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa, dalam keterangan resminya, Senin (4/3).

Tina Talisa didampingi Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi, Rilke Jeffri Huwae, mewakili Bahlil menemui Dewan Pers pada Senin (4/3) siang.

Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

Menurut Tina, karya jurnalistik Tempo tersebut tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif terhadap Bahlil. 

"Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," katanya.

Related Topics