NEWS

DJP Catat 10,16 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 24 Maret 2024

Hingga 31 Maret, DJP buka kantor layanan meski hari libur.

DJP Catat 10,16 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 24 Maret 2024Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITa, Senin (25/3). (Doc: tangkap layar YouTube @KemenkeuRI)
26 March 2024

Fortune Recap

  • Direktur Jenderal Pajak mencatat 10,16 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan, tumbuh 8,24% dari tahun sebelumnya.
  • 8,94 juta SPT dilaporkan secara online (e-filing), naik dari sekitar 8,15 juta. DJP memastikan layanan pelaporan tetap buka hingga batas akhir pelaporan.
  • 67,63 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP, sementara 6.115.691 NIK masih perlu dipadankan dengan NPWP.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baru 10,16 juta per Minggu (24/3).

Ini setara 52,7 persen dari total 19,27 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT pada tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 8,94 juta SPT di antaranya dilaporkan secara online (e-filing), atau naik dari sebelumnya yang sekitar 8,15 juta.

"Relatively, sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filling dan juga e-form 970.169 SPT. Sedangkan yang manual juga masih ada kami juga terima, sebanyak 246.826 SPT," katanya.

Suryo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum masa akhir pelaporan pada 31 Maret 2024.

Untuk memastikan peningkatan jumlah pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan pelaporan SPT orang pribadi tetap buka hingga batas akhir pelaporan, termasuk pada hari libur.

"Di sisi lain, kami akan menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga melaporkan bahwa telah ada 67,63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Dari 73.482.564 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri," katanya.

Artinya, terkait dengan 11,7 juta NIK yang sebelumnya disampaikan DJP belum dipadankan, sebagian besar atau sekitar 5,5 juta di antaranya telah dipadankan secara sistem.

"Jadi yang sisa sekaran 6.115.691 NIK, yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya mohon maaf sudah meninggal dunia akan kami kalibrasi lagi, kemudian yang sudah begerak ke luar Indonesia,"  ujarnya sembari menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan NIK dengan NPWP.

Related Topics