NEWS

Ganggu Aviasi, Menhub Larang Festival Balon Udara Kecuali di 2 Lokasi

Penerbang balon udara dapat dipidana 2 tahun penjara.

Ganggu Aviasi, Menhub Larang Festival Balon Udara Kecuali di 2 LokasiIlustrasi Festival Balon Udara. (Doc: DJPU Kementerian Perhubungan)
01 April 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Perhubungan larang Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di Wonosobo dan Pekalongan.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahaya balon udara liar bagi keselamatan penerbangan.
  • Penerbang balon udara dapat disanksi dengan hukuman penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE _ Kementerian Perhubungan melarang pelaksanaan Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan izin untuk kedua lokasi itu diterbitkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara demi menyambut Hari Raya Idulfitri tersebut perlu ditertibkan karena kegiatannya terhitung membahayakan keselamatan penerbangan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat," ujar Kristi dalam keterangan resmi, Senin (1/4).

Balon udara yang terbang bebas hingga ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan karena dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat.

"Ada banyak nyawa yang dipertaruhkan. Tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," katanya.

Para penerbang balon udara dapat dikenai sanksi Pasal 411 Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa tiindakan membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” ujar Kristi.

Related Topics