NEWS

Larangan Ekspor Batu Bara Resmi Dicabut

Tak semua perusahaan bisa langsung kembali ekspor.

Larangan Ekspor Batu Bara Resmi DicabutShutterstock/New Africa
12 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan pencabutan larangan ekspor batu bara dimulai pada Rabu (12/1) tengah malam.

Menurutnya keputusan tersebut sudah bersifat final dan dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, PLN, hingga Bakamla.

"Tidak ada satu pun yang terkait dengan ini tidak hadir. Sampai Bakamla untuk ngecek kapal-kapal yang 37 itu akan dirilis. Dan mengecek juga tongkang-tongkang yang ada ke luar negeri untuk bahwa dia sudah memenuhi kewajiban DMO-nya atau belum," kata Luhut di kantornya, Rabu malam (12/1).

Luhut juga menegaskan bahwa tak semua perusahaan boleh langsung melakukan ekspor melainkan yang sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penyediaan batu bara untuk dalam negeri.

Untuk sementara, kapal-kapal angkut yang telah diisi batu bara dan siap jalan untuk pengiriman malam ini bisa langsung diberangkatkan.

"37 kapal yang sudah muat baru bara dan siap ekspor malam ini boleh jalan. Ekspor secara bertahap akan terus kita jalankan," terangnya.

Luhut juga memastikan pemerintah bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO. Aturan pengetatan ini dilakukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut mentaati aturan.

"Mereka yang gak penuhi DMO ini mereka akan kena pinalti dan akan kita audit dan kita kejar. Pemerintah bisa dapat miliaran dolar dari pinalti ini," kata Luhut.

Di samping itu, pembukaan ekspor batu bara secara bertahap ini juga mempertimbangkan ketersedian pasokan untuk pembangkit listrik PLN. Luhut mengatakan PLN sudah memastikan bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit sudah aman.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pencabutan larangan ekspor batu bara bakal dilakukan setelah PL. menyatakan pasokan untuk menghidupkan pembangkit listriknya aman.

"Kami menunggu statement dari PLN apakah situasinya sudah bisa diatasi dan kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali," ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja ESDM, Rabu (12/1).

Arfin juga menyatakan pembukaan kembali ekspor akan sejalan dengan penertiban perusahaan-perusahaan batu bara di Indonesia.

"Kami prioritaskan bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi, agar memenuhi terlebih dahulu," tuturnya.

Terkait sanksi kepada perusahaan yang belum memenuhi DMO, pemerintah telah membagi kategori tindakan tersebut. Dengan demikian, akan terlihat jelas produsen yang masih tidak taat aturan DMO.

Saran Kontrak Jual-beli hingga 5 Tahun

Adapun untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara kedepan, Kementerian menyarankan perusahaan setrum negara mengubah kontrak pembelian menjadi jangka panjang hingga lima tahun. 

Usulan tersebut disampaikan agar perseroan dapat menghindari krisis energi seperti yang dihadapi akhir tahun lalu hingga awal tahun ini.

"Kontrak PLN mengenai batu bara kami sarankan kontraknya jangka panjang 5 tahun, harga bisa berdasarkan realisasi kuartalan, semesteran tahun berjalan," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perseroan telah mengamankan pasokan dengan merombak kontrak beli batu bara dari jangka pendek menjadi jangka panjang. 

Selain itu, PLN juga melakukan evaluasi kontraktual, di mana fleksibilitas-fleksibilitas yang menghadirkan ketidakpastian dalam pemenuhan pasokan batu bara akan diminimalisir. Menurut Darmawan, fleksibilitas kontrak untuk mengantisipasi fluktuasi demand listrik yang mempengaruhi kebutuhan pasokan batu bara. Sehingga diharapkan PLN lebih mendapat kepastian ketersediaan energi primer batu bara.

"Mengingat operasional PLTU itu bersifat jangka panjang, maka PLN juga perlu mengamankan ketersediaan batu bara dalam jangka panjang," ujar Darmawan dalam keterangan resminya.

Darmawan juga menyampaikan bahwa PLN telah mengubah skema pembelian batu bara dari yang sebelumnya sebagian melalui penjual menjadi pembelian langsung dari penambang. Skema pembelian juga didorong menjadi Cost, Insurance and Freight (CIF/beli batu bara dengan harga sampai di tempat tujuan), sehingga memastikan semua sampai pada tujuan dengan lebih baik.

Ini merupakan bagian dari upaya jangka pendek untuk menghindari krisis pasokan batu bara terulang kembali, yakni dengan memastikan detail semua eksekusi pasokan batu bara berjalan lancar sampai di unit-unit pembangkit dengan timeline yang akurat.

"Kami juga berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan satu per satu volumenya terpenuhi, armada angkutnya tersedia kemudian bagaimana upaya meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batu bara ini di PLTU," kata Darmawan.

Related Topics