Lanjut Gubernur BI Sampai 2028, Perry Warjiyo Ucap Sumpah Jabatan
Pelantikan Perry mengacu pada Keppres 38/P Tahun 2023.
Jakarta, FORTUNE - Perry Warjiyo resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2023-2028, per hari ini (24/5). Jabatan tersebut merupakan periode keduanya sebagai Gubernur BI.
Perry diangkat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.
Adapun pelantikan Perry ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin.
"Demi Allah Saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.
Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.
Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara..." demikian bunyi sumpah jabatan Perry
Susunan Dewan Gubernur BI
Penetapan Perry sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti
Deputi Gubenur:
- Doni Primanto Joewono
- Juda Agung
- Aida S. Budiman
- Filianingsih Hendarta