NEWS

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Ganjar-Mahfud

Tiga hakim MK berikan dissenting opinion.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Ganjar-MahfudSuasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
22 April 2024

Fortune Recap

  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam PHPU Pilpres 2024.
  • Putusan MK menyatakan permohonan tidak beralasan, meskipun tiga Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
  • Ganjar-Mahfud mengajukan lima petitum, termasuk pemungutan suara ulang antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan mereka di seluruh Indonesia.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan atas gugatan yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam perkara ini, permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Dalam simpulannya, MK menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun, terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun dalam gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, terdapat lima petitum yang diajukan.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan keputusan KPU No.360/2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.

Terakhir, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini

Sebelumnya, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Related Topics