NEWS

Pemerintah Atur Pembentukan BUMN Khusus IKN Nusantara

BUMN bertugas sebagai pelaksana KPBU.

Pemerintah Atur Pembentukan BUMN Khusus IKN NusantaraGentong yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia. (ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)
12 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengatur pembentukan badan usaha khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022. Perusahaan tersebut akan menjadi pelaksana pembangunan IKN dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dalam Pasal 13 beleid tersebut, dijelaskan bahwa KPBU IKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan IKN secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui peran serta dana swasta dengan tepat waktu, menciptakan iklim investasi yang mendorong perusahaan swasta berdasarkan prinsip persaingan usaha secara sehat; dan/atau memberikan kepastian pengembalian investasi.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, pemerintah memberikan jaminan jika badan usaha pelaksana memiliki kesulitan membayar utang untuk mendanai proyek.

Nantinya pemerintah melalui penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) akan melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) secara berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.

Selain melalui proyek KPBU, pendanaan IKN juga dapat dipenuhi melalui penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintah IKN, pendanaan kreatif, serta pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.

Dibentuk dua bulan setelah aturan dibuat

Sebelumnya, wacana pembentukan Badan Usaha Khusus IKN disampaikan Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

Ia menjelaskan, BUMN tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, pengembangan IKN dan daerah mitra.

Nantinya, Menteri Keuangan selaku akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN Khusus kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut.

Sementara itu, dia meminta agar BUMN Khusus IKN dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintahan ditetapkan. "BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, awal Maret lalu.

Related Topics