NEWS

Pemerintah Atur Ulang Daftar Barang Bebas PPN

Ini merupakan implementasi Pasal 6 PP 48 tahun 2020.

Pemerintah Atur Ulang Daftar Barang Bebas PPNShutterstock/Haryanta.p
06 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur kembali subjek dan objek atau barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Berikut daftar pengaturan ulang subjek dan objek yang menerima pembebasan PPN Impor atau BKP: 

Pertama, penambahan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. 

"Dalam hal ini, Kontraktor EPC dibebaskan dari PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP," jelas Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Kedua, pemerintah menambahkan liquefied natural gas (LNG) sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Keempat, menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu. 

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Neilmaldrin.

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya:

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.  PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Kemudian, perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomatis, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.

Selanjutnya, tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Terakhir, tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Related Topics