NEWS

Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Rp17,83 Triliun ke PLN

Kompensasi diberikan karena tarif listrik tidak naik.

Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Rp17,83 Triliun ke PLNANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
24 May 2024

Fortune Recap

  • PLN menerima pembayaran utang kompensasi dari pemerintah sebesar Rp17,83 triliun.
  • Pembayaran tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual dengan biaya pokok penyediaan (BPP).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT PLN (Persero) menerima pembayaran utang kompensasi dari pemerintah sebesar Rp17,83 triliun dari pemerintah, Rabu (22/5).

Pembayaran tersebut merupakan kompensasi atas selisih harga jual dengan biaya pokok penyediaan (BPP) akibat tidak dinaikkanya Tarif Listrik untuk periode kuartal IV-2023. 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan kompensasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain berkontribusi dalam menjaga likuiditas perseroan, pembayaran kompensasi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah pada upaya menggerakkan roda perekonomian lewat sektor kelistrikan. 

"Negara benar-benar hadir mendukung layanan kelistrikan dan membantu perseroan untuk terus bertumbuh dengan arus kas positif," kata Darmawan dalam keterangan resminya, Jumat (24/5). 

Darmawan menyatakan di tengah berbagai tantangan ekonomi global, pemerintah Indonesia dan PLN terus berupaya menghadirkan energi listrik yang berkeadilan dan terjangkau. Ini ditunjukkan lewat kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. 

“Ini langkah konkret pemerintah di mana tata kelola yang dilakukan pemerintah sudah sangat baik,” ujarnya.

Related Topics