NEWS

Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023, Maksimal Naik 10 Persen

UMP ditetapkan 28 November, sementara UMK 7 Desember.

Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023, Maksimal Naik 10 PersenMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
21 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum 2023 dengan formula penyesuaian dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam Pasal 7 Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa daerah yang telah memiliki upah minimum tidak boleh menetapkan upah minimum lebih dari 10 persen. Jika penetapan upah melebihi 10 persen, Gubernur akan menetapkan penyesuaian upah minimum dengan kenaikan paling tinggi 10 persen.

Sebagai informasi, penetapan upah minimum bagi provinsi yang telah memiliki upah minimum sebelumnya adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α). 

Dalam formula tersebut, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Adapun penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum daerah dimaksud hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Daerah yang belum memiliki UM

Adapun penghitungan bagi daerah yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota (UM KK) didasarkan pada:

(UM KK dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli + UM KK dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja + UM KK dengan mempertimbangkan faktor median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara) : 3

Adapun nilai masing-masing variabel didapat dengan formula sebagai berikut:

  • Nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli:
    • (Rata-rata paritas daya beli 3 tahun terakhir pada kabupaten/kota : rata-rata paritas daya beli provinsi 3 tahun terakhir) x Upah Minimum provinsi tahun berjalan
  • Niilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja:
    • (Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 tahun terakhir pada kabupaten/kota : rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja provinsi 3 tahun terakhir) x Upah Minimum provinsi tahun berjalan
  • Nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio median upah:
    • (Rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 tahun terakhir pada kabupaten/kota : rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 tahun terakhir pada provinsi) x Upah Minimum provinsi tahun berjalan

Jadwal penetapan upah minimum

Dalam beleid tersebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan ditetapkan paling lambat 28 November 2023, sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat 7 Desember 2023.

Setelahnya, pada Desember 2002 pemerintah akan melakukan evaluasi penetapan upah minimum serta menyurati menteri dalam negeri apabila ada upah minimum yang tidak sesuai ketentuan.

"Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan [...], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi Pasal 17 Permenaker tersebut.

Related Topics