NEWS

Pemprov DKI: Rapel Selisih Gaji PJLP Cair Mulai November

PJLP masih terima gaji UMP 2022, Rp4,6 juta.

Pemprov DKI: Rapel Selisih Gaji PJLP Cair Mulai NovemberKepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi. (Dok: Pemprov DKI)
18 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, memastikan pencairan tunggakan penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilaksanakan pada November mendatang.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu, langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya, Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja,” kata Michael seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (18/10).

Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober.

Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” ujar Michael.

Dengan demikian, ditargetkan Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada 26 Oktober 2023.

Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan alokasi dana daerah dalam anggaran kas.

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta per bulan.

“Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” kata Michael.

Gaji naik menjadi Rp4,9 juta

Pekerjaan PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.3492016. Ruang lingkup PJLP meliputi pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU); pekerja harian lepas; pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu; dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Sejak awal tahun para pekerja tersebut belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 lantaran Pemprov DKI baru akan menaikkan gaji pekerja PJLP sesuai UMP 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui.

APBD 2023 sendiri disusun pada Juni hingga Juli 2022. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Dengan begitu, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI 2022.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No.1153/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi meneken UMP sebesar Rp 4.901.798 pada Desember 2022.

Related Topics