FINANCE

DKI Mau Kenakan Pajak ke Ojol dan E-Commerce, Begini Respons Kemenkeu

Penerapan pajak diusulkan melalui skema kerja sama.

DKI Mau Kenakan Pajak ke Ojol dan E-Commerce, Begini Respons KemenkeuShutterstock/Ardito Kurniawan
17 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan penerapan pajak untuk layanan transportasi daring atau ojek online dan e-commerce dilakukan melalui skema kerja sama.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Sandy Firdaus, merespons usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengenai kebijakan pajak toko daring dan ojol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy dalam media briefing di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (16/10).

Menurut Sandy, penerapan pajak atas dua jasa tersebut perlu dilakukan secara hati-hati untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Karena itu, Pemprov perlu memastikan terlebih dahulu apakah pajak dimaksud sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.

"Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” ujarnya.

Kerek PAD

Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Selain usulan mengenai pengenaan pajak terhadap ojol dan toko daring, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar.

Terkait hal tersebut, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk meningkatkan PAD.

Habib berharap pemerintah tidak lagi mengandalkan pengenaan pajak dari sektor yang telah ada untuk menggenjot PAD. Apalagi, saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh. Padahal, objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Related Topics