NEWS

Jokowi Perpanjang Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Masa jabatan Heru diperpanjang satu tahun.

Jokowi Perpanjang Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI JakartaKepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. (Doc: BPMI Setpres/Rusman)
17 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.87/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Pj. Gubernur Heru mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri saat menjabat di Jakarta selama setahun terakhir. 

"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/10).

Heru mengatakan akan berfokus melanjutkan program prioritas yang telah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama setahun ke depan.

"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," katanya.

Sudah setahun menjabat

Masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya setelah Pemerintah Pusat melakukan evaluasi.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.4/2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Presiden Joko Widodo memilih Heru untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur usai masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, pada 7 Oktober 2022.

"Saya sudah kenal Pak Heru lama sekali, sejak [dia] jadi wali kota di DKI; kemudian waktu memegang badan keuangan saya tahu betul rekam jejak [Heru] secara bekerja, kapasitas, kemampuan," kata Jokowi ihwal pemilihan Heru, seperti dikutip Antara.

Related Topics