NEWS

Produktivitas Buruh Indonesia Masih Kalah Jauh dari Malaysia

Produktivitas tenaga kerja RI berada di peringkat 5 se-Asia.

Produktivitas Buruh Indonesia Masih Kalah Jauh dari MalaysiaIlustrasi pekerja. (Pixabay/coffee)

by Hendra Friana

20 December 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDED) Agus Herta Sumarto mengatakan produktivitas tenaga kerja memang menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi di Indonesia. Pasalnya hal ini banyak dikeluhkan pengusaha terutama yang berasal dari negara lain.

Kurang tingginya produktivitas tenaga kerja itu tercermin dari hasil survei Japan External Trade Organization (Jetro) pada 2020. Dalam sigi tersebut, tingkat produktivitas buruh Indonesia berada di angka US$26 ribu dalam setahun. Angka tersebut bahkan jauh di bawah Malaysia yang mencapai US$60 ribu per tahun.

Sementara di peringkat teratas berturut-turut ada Singapura (US$142,3 ribu per tahun), Cina (US$99,7 ribu per tahun) dan Jepang (US$79,7 ribu per tahun). "Dan kalau dibandingkan dengan Jepang, maka produktivitas kita relatif rendah, 74,4 persennya dari produktivitas tenaga kerja Jepang," ujarnya dalam diskusi bertajuk Undang-Undang Cipta Kerja di Persimpangan Jalan, Senin (20/12).

Hal ini lah menurut Agus yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah aturan ketenagakerjaan agar lebih atraktif bagi pemerintah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ada isu produktivitas, makannya dalam UU Cipta Kerja dimasukkan juga penilaian terhadap produktivitas tenaga kerja kemudian ada mismatch dunia dan industri misalkan kurikulum, alat praktik dan guru. Terakhir kenaikan upah yang disebut terlalu tinggi," jelasnya.

Di sisi lain, menurut Agus, urgensi lebih besar yang juga jadi pertimbangan pemerintah adalah rendahnya serapan tenaga kerja di tengah bonus demografi serta kian ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja seiring dengan berjalannya masyarakat ekonomi Asean.

Belum lagi masalah pandemi Covid-19 yang membuat banyak perusahaan kukut dan serapan tenaga kerja kian rendah. Sebelum pandemi saja, angka pengangguran terbuka sudah cukup tinggi yakni 6,8-7,5 persen. Sementara pengangguran terselubungnya, menurut Agus ada di kisaran 28-30 persen. 

"Kalau saat ini 35 persen kalau tidak salah. jumlahnya sangat besar sekali sehingga pemerintah punya keinginan untuk mengurangi hsl ini karena itu lahirlah UU ini," jelasnya.

Masalah UU Cipta Kerja

Secara umum, Agus melihat ada tiga variabel yang coba dimasukkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, yakni produktivitas, insentif dan bumper atau batas upah yang melindungi kemampuan daya beli pekerja.

"Jadi kita harus lihat produktivitasnya, kemudian insentifnya kalau dalam UU Cipta Kerja dilihat dari pertumbuhan ekonomi. Jadi kenaikan profit yang diperoleh perusahaan dinikmati pekerjanya jadi ada trickle down effect-nya. Ketiga ada bumper yang diproxi dengan inflasi untuk menjamin tenaga kerja dapat tetap dalan standar hidup layak," terangnya.

Permasalahannya, ketika UU tersebut diturunkan dalam peraturan pemerintah, formulasi pengupahan justru berpotensi membuat daya beli pekerja tak sejalan dengan tingkat kenaikan inflasi. 

"Jadi ini jadi perdebatan publik. Jadi sebelum UU Ciptaker, upah minimum sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi dengan adanya UU Cipta Kerja, kita melihat ada perubahan. Satu, pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi pilihan. Kedua ada bobot tambahan. Nah bobot tambahan kalau dilihat formulasinya akan mengurangi tingkat kenaikan upah setiap tahunnya. tentu ini akan diprotes kerasa sama teman-teman pekerja," jelasnya.

Di sisi lain, meskipun upah menjadi salah satu pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia, masih ada faktor lain yang lebih penting untuk menjadikan iklim investasi Indonesia lebih atraktif yakni menekan korupsi dan menyederhanakan birokrasi.

"Tujuan utama pemerintah ingin mengubah sisi pasar tenaga kerja sehingga ini menjadi lebih atraktif bagi pengusaha sehingga bisa mendatangkan investasi dari luar dan menciptakan lapangan kerja baru. Tapi apakah ini efektif dan benar-benar dibutuhkan? Karena kalau indeks ease of doing business yang masalah pertama kan korupsi kedua birokrasi," jelasnya.