NEWS

Revisi UU IKN Bakal Ubah 20 Aturan Turunan

Kedudukan Badan Otorita akan jadi Pemda khusus.

Revisi UU IKN Bakal Ubah 20 Aturan TurunanPresiden Jokowi meluncurkan logo IKN, Selasa (30/5). (dok. Setpres)
22 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berdampak pada 20 aturan turunan yang telah dirilis pemerintah dalam kurun 2022-2023. Ada tiga Peraturan Pemerintah, empat Peraturan Presiden, satu Peraturan Menteri Keuangan dan satu Peraturan Menteri PPN, satu Peraturan LKPP, serta 10 Peraturan Kepala Otorita IKN.

"Sebagai implikasi perubahan undang-undang IKN, peraturan pelaksana harus diubah dalam waktu 2 bulan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Senin (22/8).

Suharso menjabarkan sejumlah poin yang akan diubah dalam revisi UU IKN.

Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan (4P).

Kedua, perubahan aturan terkait pertanahan dalam UU IKN. Ini dilatarbelakangi kebutuhan optimalisasi pengelolaan tanah, terutama yang akan digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan Otorita.

Ketiga, pemutakhiran delineasi wilayah. Ini dilatarbelakangi area Pulau balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan serta perlunya mengeluarkan area pemukiman yang terpotong dari wilayah IKN.

Keempat, perubahan poin terkait penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh perlunya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian. Kemudian, perubahan terkait tata ruang yang didasari oleh perlunya tiap bidang tanah di IKN difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Kelima, perubahan terkait aturan mitra kerja Badan Kerja Otorita IKN di DPR yang dilatarbelakangi perubahan Badan Otorita sebagai Pemda khusus. 

Ada pula perubahan aturan terkait jaminan keberlanjutan yang dilatarbelakangi oleh dibutuhkannya jaminan kepada investor bahwa kegiatan 4P di IKN tidak akan berhenti di tengah jalan. Kemudian, terdapat perubahan kewenangan Otorita IKN dari pengguna anggaran dan barang menjadi pengelola anggaran dan barang. 

Terakhir, perubahan aturan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Otorita IKN. Hal tersebut dilatarbelakangi perlunya koordinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan (4P) IKN oleh Badan Otorita.

Berikut daftar aturan turunan yang akan diubah:

  • PP nomor 17 tahun 2022
  • PP nomor 12 tahun 2023
  • PP nomor 27 tahun 2023
  • Perpres 62 tahun 2022
  • Perpres 63 tahun 2022
  • Perpres 64 tahun 2022
  • Perpres 65 tahun 2022
  • Permen PPN/Kepala Bappenas nomor 6/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN
  • PMK nomor 220/2022
  • Perka LKPP nomor 1 tahun 2023, tentang tata cara pengadaan badan usaha melalui KPBU di IKN
  • Perka Otorita IKN nomor 1/2022
  • Perka Otorita IKN nomor 2/2023
  • Perka Otorita IKN nomor 3/2023
  • Perka Otorita IKN nomor 4/2023
  • Perka Otorita IKN nomor 5/2023
  • Perka Otorita IKN nomor 6/2023
  • Perka Otorita IKN nomor 7/2023
  • Perka Otorita IKN nomor 8/2023
  • Perka Otorita IKN nomor 9/2023

Di luar aturan tersebut, terdapat tiga rencana perpres yang akan terdampak:

  • Rancangan Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN
  • Rancangan Perpres pemindahan lembaga negara, ASN, PNA dan OI
  • Rancangan Perpres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran IKN dari Pemda Khusus Ibu Kota Jakarta, ke Ibu Kota Nusantara.

Related Topics