NEWS

Revisi UU IKN: Otorita Bisa Tarik Utang via Sukuk dan Obligasi

Status Otorita IKN akan diubah menjadi Pemda Khusus.

Revisi UU IKN: Otorita Bisa Tarik Utang via Sukuk dan ObligasiMenteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam rapat kerja pembahasan RUU IKN bersama DPR, Senin (17/1). (ANTARA/Galih Pradipta)
21 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjabarkan rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) di hadapan Komisi II DPR, Senin (21/8). Salah satunya menyangkut pemberian wewenang Otorita IKN sebagai pengelola keuangan baik dalam hal anggaran dan barang maupun pembiayaan.

Menurut Suharso, pemberian wewenang pengelolaan keuangan dalam hal anggaran diperlukan karena kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan barang saat ini menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan, "sehingga perubahan-perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otoritas sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," ujarnya.

Sedangkan kewenangan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga dibutuhkan mengingat Otorita IKN akan diubah kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus (Pemdasus)

Selanjutnya, pada bagian keuangan yang berkaitan dengan pembiayaan, juga dibutuhkan pengalihan dari pengguna menjadi pengelola agar Otorita dapat melakukan pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri.

Pengelolaan pembiayaan dimaksud adalah pinjaman, sukuk dan obligasi.

Dalam hal pinjaman, pembiayaan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan bukan bank serta luar negeri melalui Menteri Keuangan. Sementara dalam hal pembiayaan melalui sukuk dan obligasi, Otorita IKN dapat menerbitkannya.

Suharso menyatakan peralihan Otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran dan barang dapat dilakukan dalam masa transisi.

Sebab, ketika otorita mulai bertindak sebagai Pemdasus, pengelolaan keuangan pemerintah tidak bisa serta-merta dialihkan kepada Otorita.

"Maka transisi tersebut bertujuan untuk menilai kesiapan pemerintah secara kelembagaan untuk mengelola keuangan Pemdasus," ujarnya.

Suharso juga memaparkan sejumlah risiko jika ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah.

Pertama, Otorita IKN tidak bisa secara leluasa mengelola keuangannya sendiri sebagai pemerintah daerah khusus karena masih berkedudukan sebagai pengguna dan belum diatur peran pengelolaan keuangannya sebagai pemerintah daerah khusus.

"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langsung termasuk untuk pendirian badan usaha milik sendiri," ujarnya.

Otorita IKN Jadi Pemdasus

Terkait kewenangan khusus yang juga diajukan dalam revisi UU IKN, jelas Suharso, hal tersebut dilatarbelakangi perlunya penguatan kedudukan Otorita dalam 5 TT pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan (4P).

"Kedua, mengatur otorita menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda khususnya di wilayah IKN. Ketiga menghindari adanya tarik-menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan baik itu sesama pemerintah pusat maupun dengan pemerintah daerah," katanya.

Menurut Suharso, terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah. Pertama, terjadinya benturan dengan undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Kedua, kemungkinan masih terjadinya tarik-menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit Otorita IKN.

"Ketiga, kegiatan operasional operator tidak agile dan tidak efisien dan yang keempat publik berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan perubahan aturan terkait pertanahan dalam UU IKN. Ini dilatarbelakangi kebutuhan optimalisasi pengelolaan tanah, terutama yang akan digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan Otorita.

"Yang kedua yang kedua menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN. Ketiga, Mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN untuk lebih menarik investasi," katanya.

Suharso menjelaskan terdapat beberapa risiko apabila ketentuan pertanahan dalam UU IKN yang berlaku saat ini tidak diubah. 

Pertama, Otorita tidak dapat melakukan pengelolaan tanah secara efektif dan optimal yang akan berdampak kepada minat dan kepercayaan investor.

Kedua, Otorita dan Badan Usaha milik Otorita akan sulit untuk bekerja cepat dan efisien dalam mengelola aset di wilayahnya.

"Ketiga kepemilikan maupun penguasaan tanah pribadi oleh masyarakat tidak diakui di wilayah ibukota Nusantara. Dan yang keempat investor yang berminat di IKN tidak dapat terjaring sebanyak yang diharapkan," ujarnya.

Related Topics