NEWS

Sri Mulyani Revisi Aturan: Usaha Rugi 2 Tahun Bisa Dikorting PBB 75%

Pengurangan PBB secara jabatan kini bisa diajukan.

Sri Mulyani Revisi Aturan: Usaha Rugi 2 Tahun Bisa Dikorting PBB 75%ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
18 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang mengalami kerugian untuk mendapat diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga seratus persen. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 82/PMK.03/2017 (PMK-82).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, beleid yang diundangkan pada 30 November 2023 akan berlaku per 1 Januari 2024 tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.

“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/12).

Dwi menuturukan, pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang  mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

Di samping itu, PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Penyempurnaan PMK

Sebagai informasi, PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dwi.

Adapun perbedaan atau penyempurnaan dalam PMK-82 dan PMK-129 disajikan sebagai berikut:

Related Topics