NEWS

Upah Minimum 2022 Naik Rata-rata 1,09 Persen

UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di 2022.

Upah Minimum 2022 Naik Rata-rata 1,09 PersenPaul McGogan, pekerja di pabrik Mitsubishi Electric. (BBC)
16 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan penghitungan kenaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Harapannya penetapan upah minimum tersebut mendorong pertumbuhan di daerah yang kisaran upahnya masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.

"Jadi filosofi upah minimum dari PP 36 itu sebenarnya adalah balancing (keseimbangan) yang akhirnya meminimalisir disparitas atau kesenjangan antar wilayah," ujarnya dalam diskusi virtual tentang penetapan upah minimum 2022, seperti dikutip Antara, Senin (15/11.) 

Meski demikian, Putri menjelaskan persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Artinya, kenaikan UMP 2022 berbeda-beda. Adapt Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

“Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 persen. Di sini kan rata-rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen," imbuhnya.

Dengan kenaikan rata-rata 1,09 persen tersebut, maka besaran UMP tertinggi di tahun depan adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446. Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876. Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863.

Formula Penghitungan UMP

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36/2021 ditujukan untuk mewujudkan keadilan antar-wilayah di Indonesia. "Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah," katanya.

PP Nomor 36 Tahun 2021, yang diterbitkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mencakup perubahan dalam pengaturan penetapan upah minimum. Menurut peraturan sebelumnya, selain ada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ada penetapan upah minimum berdasarkan sektor.

Dalam peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum hanya mencakup UMP dan UMK serta pengecualian upah minimum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Aturan pengupahan baru itu juga mencakup dua formula penghitungan upah minimum, yaitu penyesuaian upah minimum bagi daerah yang sudah memiliki dan penyusunan formula penepatan untuk daerah yang baru akan memberlakukan.

Di samping itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang variabelnya meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun dan penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Sedangkan Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Related Topics