Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Greenpeace Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang

Raja Ampat (pexels.com/Angke Widya)
Raja Ampat (pexels.com/Angke Widya)
Intinya sih...
  • Greenpeace menuntut pencabutan seluruh izin pertambangan aktif dan tidak aktif di Raja Ampat.
  • Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6). Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

  • PT Nurham

Pencabutan IUP ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas). Salah satu pertimbangan utamanya adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat, dengan tujuan melestarikan keanekaragaman hayati laut dan mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.

Namun, dari kelima perizinan yang dievaluasi, izin PT Gag Nikel tidak dicabut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan berada di bawah pengawasan ketat.

"Walaupun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," jelas Bahlil dalam siaran pers, Selasa (10/6).

Menanggapi keputusan tersebut, organisasi lingkungan internasional Greenpeace mengapresiasi langkah pemerintah, tapi menilai hal itu belum cukup. Greenpeace menuntut perlindungan penuh dan permanen bagi seluruh ekosistem Raja Ampat, termasuk pencabutan seluruh izin pertambangan yang aktif maupun tidak aktif di kawasan tersebut.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyuarakan kekhawatiran atas potensi kembalinya izin tambang.

“Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” demikian Kiki dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/6).

Lebih lanjut, Greenpeace mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang hingga seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia timur yang telah menimbulkan kehancuran ekologis serta menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.

Greenpeace juga meminta pemerintah mengatasi konflik sosial akibat keberadaan tambang dan memastikan keselamatan warga yang menyuarakan penolakan.

“Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” ujar Kiki.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us