Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/AlexLMX

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik melanggar ketentuan perdagangan internasional.

Banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa itu telah disampaikan ke WTO sejak 30 November 2022. Lalu, banding ini diumumkan kepada seluruh anggota WTO pada 12 Desember 2022 seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.

“Indonesia dengan ini memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa [Dispute Settlement Body/DSB] atas keputusannya untuk mengajukan banding atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resminya dikutip Rabu (14/12). 

Upaya banding menjadi pembelaan lanjutan pemerintah Indonesia atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.

Proses banding dipastikan berjalan lambat lantaran kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat ini.

Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antarnegara lantaran kekosongan hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.
 

Kronologi gugatan Uni Eropa terhadap nikel Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di