Jakarta, FORTUNE – Delegasi Indonesia kembali mempertegas prinsip keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan bebas, pada penerapan kebijakan bebas produk deforestrasi (EUDR) dan peraturan turunan mekanisme penyesuaian batas karbon (CBAM) di kawasan Uni Eropa. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan konsultatif Menteri Ekonomi ASEAN dan Uni Eropa.
Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga, menyampaikan bahwa Indonesia ingin menciptakan kerja sama perdagangan yang strategis dan resiprokal ke seluruh pihak. “Indonesia memandang pentingnya prinsip keadilan dalam perdagangan global yang obyektif. Kebijakan dalam perdagangan global tidak boleh biased atau tidak boleh ada pemahaman atau intrepretasi yang hanya sepihak saja,” ujarnya di Semarang, seperti ditulis Antaranews, Minggu (20/8).
EUDR menerapkan syarat uji tuntas ekstensif pada rantai nilai untuk semua oprator dan pedagang yang menjual produk tertentu, seperti ternak, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu. Produk-produk tersebut diwajibkan bebas dari praktik deforestrasi. Menurut Kemenko Perekonomian, kenijakan ini bisa menghambat ekspor tujuh komoditas tersebut dan berdampak pada pendapatan 15-17 juta pekebun Indonesia.
EUDR diberlakukan mulai 16 Mei 2023, namun perusahaan besar mendapat kelonggaran masa transisi dan penyesuaian hingga 18 bulan, sementara perusahaan kecil diberi masa transisi hingga 24 bulan oleh Uni Eropa.