Ini Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Jakarta, FORTUNE – Setiap pekerja kemungkinan besar akan mengalami masa pensiun. Ketika memasuki tahap tersebut, ia takkan lagi bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakannya, sebab usianya dianggap sudah tidak lagi produktif.
Saat karyawan telah memasuki masa pensiun, ia berhak mendapatkan sejumlah hak, seperti uang pensiun hingga uang penghargaan. Penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui cara menghitungnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Aturan yang mengatur hal ini, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Terkait hal itu, bagaimana cara menghitung uang pensiun karyawan swasta di Indonesia? Untuk tahu jawabannya, simak langsung ulasan lengkapnya berikut ini!
Besaran pesangon PHK pensiun
Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.
Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun, Dengan begitu, pekerja/buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari7 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena pensiun juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja tersebut dapat jadi tambahan perhitungan pesangon pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah; dan
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.