Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan

Jakarta, FORTUNE - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengungkap 39 pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan. Mereka berasal dari jajaran eselon I dan II dan mayoritas menjadi Komisaris BUMN dan anak perusahaan BUMN.
"Pada tahun 2023, Seknas Fitra melalukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45% yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN," demikian tulis lembaga tersebut dalam laporan resminya, dikutip Fortune Indonesia, Selasa (7/3).
Seknas Fitra khawatir rangkap jabatan menganggu kinerja Kemenkeu, yang fungsi dan perannya penting serta vital dalam pengelolaan keuangan negara. Persoalan rangkap jabatan juga telah melanggar regulasi sehingga kebijakan tersebut patut dievaluasi kembali.
Mengutip UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Seknas Fitra menegaskan adanya larangan terhadap rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 17 huruf a beleid tersebut, ditegaskan larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
"Dalam upaya optimalisasi pelayanan publik, pelaksana pelayanan publik dalam ini, termasuk juga aparatur pemerintahan, telah diatur larangan untuk rangkap jabatan," demikian keterangan Seknas Fitra.
Ada pula Pasal 33 ayat (2) UU 19/2003 tentang BUMN, yang berbunyi “anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN."
Lantas siapa saja ASN Kemenkeu yang rangkap jabatan di BUMN? Berikut daftarnya: