Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberian sertifikat hak milik di perhutanan sosial kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan secara produktif. Pasalnya, ia juga telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk turut memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola yang baik entah itu di hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, maupun hutan adat.
“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Presiden saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kamis (03/02).
Dalam kesempatan itu kepala negara juga menekankan agar masyarakat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin. “Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden.
Selain harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, ia juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan. Pasalnya, ada pihak yang memang mau memperjual belikan SK tersebbut. “Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.