Jakarta, FORTUNE - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang nilai ekonomi kardon telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehari sebelum bertolak ke Roma untuk menghadiri KTT G20.
Beleid tersebut akan mengutamakan instrumen nilai karbon untuk mencapai target penurunan emisi yang telah dicanangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sebesar 29 persen secara mandiri maupun sebesar 41 persen dengan bantuan internasional.
“Presiden menandatangani peraturan presiden hari ini sebelum dia berangkat ke Roma untuk menghadiri KTT G20 (29 Oktober)," ujar Siti Nurbaya bakar seperti dikutip foresthints.com Jumat (29/10).
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa peraturan presiden tersebut juga berfungsi sebagai landasan hukum untuk pencapaian target penurunan emisi melalui roadmap, strategi dan implementasi pembangunan rendah emisi GRK dan ketahanan iklim pada tahun 2050.
Dalam pelaksanaan perencanaan mitigasi perubahan iklum, nantinya pemerintah akan melakukan inventarisasi gas rumah kaca (GRK), penyusunan dan penetapan baseline GRK, penetapan target mitigasi perubahan iklim, serta penyusunan rencana aksi.
Inventarisasi GRK dilakukan pada pelbagai sumber emisi yang meliputi sektor pengadaan dan penggunaan energi; proses industri dan penggunaan produk; pertanian; kehutanan, lahan gambut dan penggunaan lain lainnnya; pengelolaan limbah; serta sektor-sektor lain sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Dalam proses ini, pelaku usaha pada sektor tersebut wajib melaporkan kegiatannya yang mempunyai potensi sebagai sumber emisi. Setelahnya, pemerintah menetapkan baseline dan batas atas untuk mengendalikan tingkat emisi GRK.
"Intinya, Perpres ini bertujuan untuk mengatur pengurangan emisi GRK, meningkatkan ketahanan iklim, dan meningkatkan nilai ekonomi karbon, mengingat pelaksanaan Paris Agreement yang telah kita ratifikasi merupakan bagian dari amanat konstitusi kita," lanjutnya.