Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam Pasal 4 beleid tersebut, dijelaskan bahwa harga pembelian tenaga listrik EBT dibedakan berdasarkan sumber pembangkitnya.
Sumber tersebut antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).
Pembangkit tersebut dapat dibangun oleh Badan Usaha; atau oleh pemerintah pusat/daerah (seluruhnya atau sebagian), termasuk yang berasal dari hibah.
Kemudian, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD).
Harga pembelian tersebut terdiri dari harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F)—yang berbeda tiap daerah—, dan akan dievaluasi setiap tahun sejak Pepres ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PLN terbaru.
Faktor lokasi yang dimaksud akan jadi koefisien pengali yang besarannya berbeda di tiap daerah. Rinciannya:
- Jawa, Madura Bali (Jamali): 1,00.
- Pulau Kecil di Jamali: 1,10
- Sumatera: 1,10
- Kep Riau: 1,20
- Mentawai: 1,20
- Bangka Belitung: 1,10
- Pulau kecil di Sumatera: 1,15
- Kalimantan: 1,10
- Pulau Kecil di Kalimantan: 1,15
- Sulawesi: 1,10
- Pulau Kecil di Sulawesi: 1,15
- Nusa Tenggara: 1,20
- Pulau Kecil di Nusa Tenggara: 1,25
- Maluku Utara: 1,25
- Pulau Kecil di Maluku Utara: 1,30
- Maluku: 1,25
- Pulau Kecil di Maluku: 1,30
- Papua Barat: 1,50
- Papua: 1,50
Di bawah ini adalah rincian formula dan harga pembelian tenaga listrik EBT yang dibangun badan usaha berdasarkan sumbernya.