Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya memberikan insentif kepada investor IKN dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun. Menurutnya, perpanjangan jangka waktu HGU tersebut bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Di samping itu, pemberian HGU tersebut menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang No.21/2023 yang merupakan revisi dari UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.
"Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (16/7).
Menurut Jokowi, investasi pembangunan infrastruktur IKN diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri. Sebab, pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup kawasan inti pusat pemerintahan.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti, yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi.