Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan tentang pompanisasi, Rabu (19/6). (Tangkapan layar)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi memberikan insentif HGU lahan kepada investor IKN hingga 190 tahun untuk menarik investasi dalam dan luar negeri.
  • Pemberian HGU sesuai dengan UU No.21/2023 tentang Ibu Kota Negara, yang memungkinkan perpanjangan jangka waktu HGU hingga 190 tahun.
  • Investasi pembangunan infrastruktur IKN diperlukan dari dalam maupun luar negeri karena APBN hanya mencakup kawasan inti pusat pemerintahan.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya memberikan insentif kepada investor IKN dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun. Menurutnya, perpanjangan jangka waktu HGU tersebut bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Di samping itu, pemberian HGU tersebut menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang No.21/2023 yang merupakan revisi dari UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di