NEWS

Begini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Pemilu 2024, Mudah!

Cek apakah nama Anda dicatut sebagai anggota parpol!

Begini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Pemilu 2024, Mudah!Laman resmi KPU (infopemilu.kpu.go.id)
14 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Ketika ingin mendaftarkan diri sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), atau bahkan sejumlah pekerjaan lainnya, terdapat peraturan yang melarang calon pendaftar tergabung dalam suatu partai politik (Parpol).

Meski secara sadar tidak menjadi anggota partai politik, ada beberapa kasus di mana NIK KTP milik seseorang terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuannya.

Maka dari itu, Anda juga perlu melakukan pengecekan terhadap data NIK karena barangkali Anda dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol tertentu.

Untungnya, KPU telah menyediakan situs untuk mengecek apakah NIK KTP terdaftar sebagai anggota parpol Pemilu 2024.

Jadi, Anda bisa mengetahui apabila NIK KTP Anda dicatut sebagai anggota parpol tanpa izin dan sepengetahuan sebelumnya.

Maka dari itu, simak cara cek NIK terdaftar parpol 2024 berikut ini!

Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak

  1. Ikuti langkah-langkah mudahnya berikut ini.
  2. Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/
  3. Jika sudah terbuka, pilih Cek Anggota & Pengurus Parpol
  4. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  5. Centang pada kolom I'm not a robot
  6. Tekan Cari
  7. Jika NIK tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan muncul pemberitahuan NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL
  8. Sedangkan, jika NIK terdaftar, Anda akan melihat identitas beserta detail partai politik (parpol)

Melansir laman resmi KPU, Sipol adalah platform berbasis web yang digunakan untuk memasukkan data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Seluruh dokumen yang disyaratkan UU Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan oleh parpol kepada KPU melalui Sipol.

Apabila nama Anda terdaftar menjadi anggota suatu parpol tanpa sepengetahuan Anda sebelumnya, sebaiknya lakukan pelaporan untuk menghapus keanggotaan Anda.

Cara lapor apabila NIK dicatut sebagai anggota parpol

Penggunaan data tanpa seizin pemiliknya untuk mencatut dalam keanggotaan parpol tentunya sangat melanggar hukum.

Hal ini juga tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Maka, Anda sebagai pemilik identitas yang dicatut memiliki hak untuk melaporkannya. 

Berikut adalah panduan melaporkan status keanggotaan NIK terhadap suatu parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.

  1. Akses situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Lalu, pilih tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik
  3. Pilih kategori laporan Pencatutan data anggota Partai Politik
  4. Ketuk Cek Anggota Parpol, lalu masukkan data NIK yang dicatut dalam keanggotaan parpol. Tunggu beberapa saat
  5. Apabila status NIK dicatut parpol, pilih Tanggapan
  6. Selanjutnya, lengkapilah formulir laporan berdasarkan data yang diminta, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, nomor telepon, dan alamat surel pelapor.
  7. Jika sudah, ketuk tombol Submit agar laporan terkirim.
  8. Selanjutnya, KPU akan memproses laporan Anda.

Related Topics