Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Karyawan melakukan proses perakitan AC di pabrik PT Daikin Industries Indonesia (DIID) di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (12/12). (Dok. Daikin Indonesia)

Intinya sih...

  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

  • Kriteria penerima pembebasan pajak penghasilan mencakup karyawan yang bekerja di industri tertentu.

  • Syarat karyawan penerima penghapusan pajak penghasilan Dalam Pasal 4 PMK tersebut, mencakup pegawai tetap tertentu; dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja atau karyawan di sektor tertentu pada 2025. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di