Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja atau karyawan di sektor tertentu pada 2025. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/2).
Berikut aturan tentang kriteria dan syarat karyawan yang bebas pajak penghasilan (PPh) 2025. Simak di bawah ini!