Kejagung Tahan Eks GM Antam atas Korupsi Emas Budi Said, Ini Perannya

Jakarta, FORTUNE - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jasa Agung Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/2).
Pada 2018, AHA selaku General Manager Antam pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan BS. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas yang akan dilakukan di luar dari mekanisme yang seharusnya.
Hal tersebut dimaksud untuk memutus pola kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia.
“Termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam,” ujar Kuntadi.