Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita mematuhi ketentuan penggunaan merek, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan saat pihaknya mengumpulkan para repacker Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa (18/3) di kantor Kemendag RI, Jakarta.
Dia pun mengatakan bahwa Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita,” ungkap Iqbal dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3).
Hal ini menyusul sejumlah temuan beberapa repacker Minyakita yang mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki.