Kemendag Minta Repacker Minyakita Patuh, Sanksi Menanti

Intinya sih...
Kemendag mengimbau repacker Minyakita patuhi ketentuan penggunaan merek dan distribusi.
Kemendag RI menyatakan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi dan tidak ada dana APBN dalam proses penyediaannya sampai ke tangan konsumen.
Kemendag RI memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita yang melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025, termasuk distributor dan pengecer.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita mematuhi ketentuan penggunaan merek, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan saat pihaknya mengumpulkan para repacker Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa (18/3) di kantor Kemendag RI, Jakarta.