Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO:Aprillio Akbar)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permohonan pengunduran diri mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pria yang viral di media sosial usai anaknya menjadi tersangka penganiayaan itu mengirimkan surat pengunduran diri pada 24 Februari 2023, dan baru diterima pada 27 Februari 2023 melalui DJP.

"Berdasarkan PP nomor 11/2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17/2020 dan kemudian juga peraturan kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Suahasil dalam keterangan pers, Rabu (1/3).

Terkait harta kekayaan Rafael yang dimunculkan dan ditampakkan pada akun pribadi media sosial, Suahasil menyampaikan bahwa Rafael berdalih mobil Rubicon, Land Cruiser,  motor Harley Davidson, motor Yamaha, serta motor BMW merupakan milik pihak lain.

"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya," kata Suahasil.

Tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan siapa pemilik dan apa status kendaraan bermotor tersebut. 

Itjen Kemenkeu dan KPK telusuri harta yang tidak dilaporkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di